4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus, 100 Butir Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
bulat.co.id -BINJAI | Empat sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi antar provinsi berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Baca Juga:
Satu dari empat pelaku yang diringkus merupakan wanita. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Kamis (28/9/23) lalu.
Tiga pelaku masing-masing MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) warga Desa Wonosari, Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan seorang wanita berinisial DW (21) warga Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat diringkus di jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Baca Juga :Papan Bunga Pernikahan Anak Wali Kota Binjai Hilang, Diduga Dicuri OTK
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial WR alias Danianto (18) diringkus di Marelan II, Lingkungan 27, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
"Personel langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Personel sempat kesulitan mengenal ciri-ciri pelaku, karena saat itu masih pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB, aktivitas masyarakat masih padat. Namun berkat kesigapan, akhirnya polisi berhasil meringkus MK, FG dan DW," ujar Riswansyah, Senin (2/9/23).
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Bersama Dandim, Kapolres Labuhanbatu Tinjau Warung Polri Presisi Pekan Ke-19
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir