Terungkap, Korban Tewas Gegara Tanah di Langkat Dibacok Sebanyak 6 Kali
Dalam peristiwa ini, ditegaskan Kasat, jika pelaku terancam pasal pembunuhan 338 KUHPidana, dengan tuntutan ancaman kurungan penjara sekitar 15 tahun. "Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas. Aksi pembunuhan sendiri diketahui gegara permasalahan lahan. Korban dan pelaku sama-sama mengklaim milik mereka. Sehingga korban mendatangi pelaku yang menebang pohon sengon. Disini terjadi cekcok dan akhirnya pelaku membacok korban hingga meninggal dunia," tegas dia.
Baca Juga:
Baca Juga :Polres Binjai">Jual Ganja ke Polisi, Pria di Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai
Selain pihak kepolisian dan kejaksaan, rekontruksi yang dilakukan juga dihadiri oleh keluarga korban. Salah satu keluarga terlihat menangis melihat setiap adegan yang diperagakan. Bahkan, keluarga korban sempat berteriak pembunuh kepada pelaku saat diiring ke sel tahan Polres Binjai.
"Pembunuh," teriak keluarga korban saat tersangka dibawa oleh pihak kepolisian.
Mereka juga berharap, agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa korban. "Hukum dia seberat-beratnya. Sudah dibunuhnya keluarga kami," teriak salah satu perempuan dan coba ditenangkan keluarga lain yang hadir dalam rekontruksi.
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Labura
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Bilah Hulu Laksanakan Sosialisasi di Sekolah
Cooling System di SMA Negeri 1 Pangkatan, Polsek Bilah Hilir Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tindakan Melawan Hukum
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas