Terungkap, Korban Tewas Gegara Tanah di Langkat Dibacok Sebanyak 6 Kali
Dalam peristiwa ini, ditegaskan Kasat, jika pelaku terancam pasal pembunuhan 338 KUHPidana, dengan tuntutan ancaman kurungan penjara sekitar 15 tahun. "Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas. Aksi pembunuhan sendiri diketahui gegara permasalahan lahan. Korban dan pelaku sama-sama mengklaim milik mereka. Sehingga korban mendatangi pelaku yang menebang pohon sengon. Disini terjadi cekcok dan akhirnya pelaku membacok korban hingga meninggal dunia," tegas dia.
Baca Juga:
Baca Juga :Polres Binjai">Jual Ganja ke Polisi, Pria di Langkat Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai
Selain pihak kepolisian dan kejaksaan, rekontruksi yang dilakukan juga dihadiri oleh keluarga korban. Salah satu keluarga terlihat menangis melihat setiap adegan yang diperagakan. Bahkan, keluarga korban sempat berteriak pembunuh kepada pelaku saat diiring ke sel tahan Polres Binjai.
"Pembunuh," teriak keluarga korban saat tersangka dibawa oleh pihak kepolisian.
Mereka juga berharap, agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa korban. "Hukum dia seberat-beratnya. Sudah dibunuhnya keluarga kami," teriak salah satu perempuan dan coba ditenangkan keluarga lain yang hadir dalam rekontruksi.
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
Cipta Kondisi Aman di Masyarakat Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Malam Hari