Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi
"Namun berkat kesigapan, petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadapnya kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 230 dengan berat netto 78,14 gram," papar Riswansyah.
Baca Juga:
Tidak sampai di situ, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dia pelaku lainnya masing-masing berinisial SD (38) dan SP (40).
Baca Juga :Oknum Guru di Langkat Ditangkap Usai Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
"Pelaku SD dan SP ditangkap di jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penangkapan keduanya ini hasil pengembangan dari tersangka IS," terang Riswansyah.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya