Asik Duduk di Warung, Bandar Narkoba Asal Binjai Diringkus Polisi
bulat.co.id -BINJAI | Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku SY alias Rambe ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, pelaku SY ditangkap saat asik duduk di salah satu warung yang berada di kawasan jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Sabtu (11/11/23).
Baca Juga:
"SY ini diduga bandar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap ditemukan 103,50 gram sabu serta barang bukti lainnya," terangnya, Selasa (14/11/23).
Diterangkan Riswansyah, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya seseorang pria diduga bandar narkoba.
"Usai menerima laporan, petugas langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas sempat kehilangan jejak, namun berhasil menemukan pelaku di warung dan berhasil menangkapnya," beber Riswansyah.
"Pelaku SY ini ngaku mendapatkan sabu dari P. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap P di jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Sunggal, namun terduga tidak ditemukan," sambung Riswansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Gelar KRYD, Polres Serdang Bedagai Pastikan Kondusifitas Tetap Terjaga
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi