UMK Binjai Naik 6,59 Persen

- Kamis, 08 Desember 2022 15:49 WIB
UMK Binjai Naik 6,59 Persen
Istimewa
Ilustrasi
UMP Sumut naik sebesar Rp187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp2.522.609.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November.

Dengan kebijakan ini, makanya UMK Kota Binjai telah resmi naik. Dan hal ini akan disosialisasikan segera agar masyarakat mengetahui tentang hal tersebut. (HE)

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru