UMK Binjai Naik 6,59 Persen
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai pada tahun 2023 naik sebesar 6,59 persen. Di mana pada tahun 2022 UMK Kota Binjai sebesar Rp2.630.684,46.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan. "Sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pada, Rabu (7/12/22) semalam. Jadi sudah jelas UMK kita alami kenaikan," ujar Hamdani, Kamis (8/12/22).
Baca Juga:DIPA dan Dana TKD Sumut Naik Rp 3,83 Triliun, Edy Rahmayadi Tekankan Enam Fokus Utama
Lanjut Hamdani, berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai telah direkomendasikan ke provinsi, untuk tahun 2023 UMK Kota Binjai menjadi Rp2.803.941,34. "UMK Kota Binjai, naik sebesar 6,59 persen," ujar Hamdani.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493,93 pada Senin (28/11/22) lalu.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.
Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah, Syarat dan Prosedurnya
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Terpilih Aklamasi, Randi Permana Siap Jadikan KNPI Binjai Rumah Besar Pemuda
Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai: Didukung Puluhan Organisasi
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Komentar