Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Hendra Mulya - Senin, 30 Januari 2023 16:00 WIB
Foto: Istimewa
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/1/2023).
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini disita dari 33 perkara pidana umum.
Ke-33 tindak pidana umum tersebut diantaranya, 16 perkara narkoba, 4 perkara perjudian dan 13 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Husein Admaja menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 24, 23 gram, pil ekstasi 680 butir, ganja seberat 1.710 gram, satu mesin judi tembak ikan dan 6 unit handphone.
"Ini barang bukti disita dari perkara umum dan semua kasus sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa FH Unsam Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Komentar