Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
Hendra Mulya - Senin, 30 Januari 2023 16:00 WIB
Foto: Istimewa
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (30/1/2023).
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini disita dari 33 perkara pidana umum.
Ke-33 tindak pidana umum tersebut diantaranya, 16 perkara narkoba, 4 perkara perjudian dan 13 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Muhammad Husein Admaja menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 24, 23 gram, pil ekstasi 680 butir, ganja seberat 1.710 gram, satu mesin judi tembak ikan dan 6 unit handphone.
"Ini barang bukti disita dari perkara umum dan semua kasus sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga perlu dilakukan pemusnahan sesuai dengan undang-undang," jelasnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bupati Tapsel Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Komentar