Kasus Tahanan Tewas, 4 Anggota Polda Jateng Ditetapkan Tersangka

bulat.co.id -BANYUMAS | Kasus tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26), berbuntut panjang. Empat anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, saat ini empat anggota polisi tersangka kasus tersebut sudah ditahan. "Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," kata Luthfi di Mapolda Jateng Senin (17/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Gadis Cilik Penjual Keripik Asal Banyumas Viral di Media Sosial
Dia menuturkan, anggota Polda Jateng yang diproses pidana juga akan diproses secara kode etik. Keduanya akan dilakukan berbarengan. "Semuanya bintara," kata dia saat ditanya soal pangkat anggota kepolisian yang terlibat.
Baca Juga :Menkominfo Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Untuk kasus ini, dia berjanji akan melakukan penyidikan secara transparan. Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan pelajaran bagi institusi Polri agar memberikan keadilan kepada masyarakat. "Kami akan proses secara transparan," paparnya. (dhan/kmp)

Tim Monitoring PKK Sumut Kunjungi Desa Banyumas Kabupaten Langkat

Bagaimana Seharusnya Jembatan Kaca Dibuat Agar Tak Makan Korban seperti di The Geong Banyumas?

Jembatan Kaca di Banyumas Makan Korban, Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Ini Sosoknya

Edan, Bapak di Banyumas Tega Cabuli Anak Kandung

Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
