KMS Gugat Bobby soal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Ini Alasannya
Redyanto berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka
Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke
pengadilan.
"Makanya kita menggugat itu karena revitalisasi
yang dilakukan oleh Wali Kota Medan oleh Pemkot Medan dan kita melihat Pemkot
Medan memanfaatkan adanya status cagar budaya itu dengan judul modernisasi.
Saya kira modernisasi sah-sah saja tapi kan proses, ada prosedur, dan ada juga
hiring kepada publik termasuk juga kepada DPRD (Medan) karena ini kan juga
berkaitan dengan dana atau uang rakyat juga. Jadi ini yang kita persoalkan,"
jelasnya.
Bahkan dirinya menuding, Bobby tidak melakukan
revitalisasi. Lapangan Merdeka saat ini menurutnya membuat bangunan baru yang
merusak bentuk dari status cagar budaya.
Baca Juga :Diduga Stres Ditinggal Istri, Pria 37 Tahun Nekat Gantung Diri"Itu bukan revitalisasi, itu namanya membuat membangun baru. Yang kita duga adalah merusak cagar budaya. Itu yang kita persoalkan, supaya Lapangan Merdeka selamat," terangnya dilansir detikcom.
Untuk diketahui, KMS Medan pada Selasa, (10/11/2020), pernah menggugat Bobby. Gugatan itu dibuat dengan tujuan menetapkan status cagar budaya terhadap Lapangan Merdeka.
Dalam revitalisasi kali ini, Pemerintah Kota Medan membutuhkan anggaran hingga Rp 500,2 miliar untuk menyelesaikan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Jika ditotal dengan anggaran di tahun 2022, Pemkot Medan telah menghabiskan Rp 93,5 miliar, maka revitalisasi ini memakan biaya Rp 593,7 miliar. (HM/dtc).
Baca Juga:
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Wali Kota Medan Hadiri Dies Natalis UNPRI, Bukti Ketekunan dan Kemajuan Luar Biasa