KMS Gugat Bobby soal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Ini Alasannya
Redaksi - Rabu, 26 Juli 2023 14:00 WIB
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (Foto: Dok. Pemkot Medan)
bulat.co.id -MEDAN | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi
atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.
Baca Juga:Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
Baca Juga :Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas"Bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas," kata Redyanto kepada detikSumut, Rabu, (26/7/23).
Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Wali Kota Medan Hadiri Dies Natalis UNPRI, Bukti Ketekunan dan Kemajuan Luar Biasa
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Komentar