KMS Gugat Bobby soal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Ini Alasannya

bulat.co.id -MEDAN | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan adanya komersialisasi
atas revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang berstatus cagar budaya.
Baca Juga:Kuasa hukum dari KMS, Redyanto Sidi, membuat bioskop dan beberapa tempat lain di Lapangan Merdeka Medan merupakan sebuah bentuk komersialisasi.
Baca Juga :Sempat Dikabarkan Menghilang, Ini Kata Wakil Bupati Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas"Bahkan mengarah kepada modernisasi dan ke depan akan ada bentuk-bentuk komersialisasi yang saat ini kita lihat sudah diakui dengan tegas dari statement-statement Wali Kota Medan. Akan ada bioskop, akan ada basement. Itukan sudah jelas," kata Redyanto kepada detikSumut, Rabu, (26/7/23).
Gugatan tersebut menurut Redyanto sebagai bentuk pengawasan dan tindaklanjut. Dirinya melihat kini status Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya tidak dikelola dengan baik.
Redyanto berpendapat revitalisasi Lapangan Merdeka
Medan tidak mengikuti prosedur yang ada. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke
pengadilan.
"Makanya kita menggugat itu karena revitalisasi
yang dilakukan oleh Wali Kota Medan oleh Pemkot Medan dan kita melihat Pemkot
Medan memanfaatkan adanya status cagar budaya itu dengan judul modernisasi.
Saya kira modernisasi sah-sah saja tapi kan proses, ada prosedur, dan ada juga
hiring kepada publik termasuk juga kepada DPRD (Medan) karena ini kan juga
berkaitan dengan dana atau uang rakyat juga. Jadi ini yang kita persoalkan,"
jelasnya.
Bahkan dirinya menuding, Bobby tidak melakukan
revitalisasi. Lapangan Merdeka saat ini menurutnya membuat bangunan baru yang
merusak bentuk dari status cagar budaya.
Baca Juga :Diduga Stres Ditinggal Istri, Pria 37 Tahun Nekat Gantung Diri"Itu bukan revitalisasi, itu namanya membuat membangun baru. Yang kita duga adalah merusak cagar budaya. Itu yang kita persoalkan, supaya Lapangan Merdeka selamat," terangnya dilansir detikcom.
Untuk diketahui, KMS Medan pada Selasa, (10/11/2020), pernah menggugat Bobby. Gugatan itu dibuat dengan tujuan menetapkan status cagar budaya terhadap Lapangan Merdeka.
Dalam revitalisasi kali ini, Pemerintah Kota Medan membutuhkan anggaran hingga Rp 500,2 miliar untuk menyelesaikan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Jika ditotal dengan anggaran di tahun 2022, Pemkot Medan telah menghabiskan Rp 93,5 miliar, maka revitalisasi ini memakan biaya Rp 593,7 miliar. (HM/dtc).

Demo di PN Ruteng, Marsel Ahang Debat Hingga Tunjuk tunjuk Ketua Pengadilan

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi
