963 WBP Terima Remisi Kemerdekaan HUT RI ke 78

bulat.co.id -PAMEKASAN | Sebanyak 963 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, Kamis (17/8/2023).
"Para WBP itu, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Ada sebanyak 963 Narapidana kami yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi," kata Eddy Junaedi Plt. Kalapas narkotika kelas IIA Pamekasan.
Baca Juga:
Penyerahan surat keputusan remisi tahanan tersebut diserahkan di Pendopo Ronggosukowati seusai upacara oleh bupati Pamekasan kepada perwakilan warga binaan yang di saksikan langsung oleh pejabat terkait.
remisi yang diusulkan lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan. Terdapat dua kategori remisi yang didapat warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan ini yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum II.
Sementara itu dari total 963 Narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 954 orang mendapat Remisi Umum I dan 9 Remisi Umum II.

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dari Daerah untuk Dunia SMSI Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers di Hari Pers Internasional

Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah
