Bapas Kelas II Pamekasan Restorative Justice 62 Anak

Habibi - Jumat, 24 November 2023 17:45 WIB
Bapas Kelas II Pamekasan Restorative Justice 62 Anak
Bapas kelas II Pamekasan jln. Teja kecamatan Pamekasan
bulat.co.id -Balai Pemasyarakatan (Bapas kelas II Pamekasan) yang merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan (UPT) kakanwil Kumham Jatim rampungkan pendampingan anak sebanyak 62 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapas kelas II Pamekasan Siti Sunariyah didampingi Kasubsi BKA Nanik Herawati.

Advertisement

Siti mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan instansinya tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,

Baca Juga:

"Untuk pendampingan terhadap anak permintaan mulai bulan Januari s/d November 23 ada sebanyak 62," kata Sunar saat ditemui di ruangannya pada Kamis 23 November 2023

Lanjut Sunariyah mengatakan, Dengan diadakannya pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pendekatan secara Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.

"Bapas Pamekasan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak," urainya

Masih kata Sunariyah dengan memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan pendidikan. PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik.

"kami selalu mengupayakan yang terbaik, memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk bagaimana kelanjutan pendidikan anak itu, kami selalu berusaha agar anak tidak dipenjarakan," pungkasnya

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru