28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir
Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 21:30 WIB
bulat.co.id -Sejak 1996 berperkara dan sekalipun belakangan lawannya Omer Beno Ambarita terbukti bersalah dan meninggal dunia, tanah Krisman Siallagan hingga kini masih berstatus diblokir di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Samosir.
Tanah tersebut dianggap masih berperkara di pengadilan oleh BPN Samosir sekalipun pihak lawan sudah tiada.
Tanah tersebut dibeli oleh Krisman Siallagan dari dua pemilik yakni marga Sianipar dan marga Siahaan pada tahun 1988. Lokasinya di TukTuk Siadong di sebelah Hotel Pulo Mas. Tanah berukuran sekitar 5.000 m².
Baca Juga:
Perkara telah bergulir sejak 1996 yakni sejak zaman Pemerintahan Soeharto hingga sebentar lagi masa Pemerintahan Jokowi berakhir.
Selama proses pengadilan, Omer Beno sudah dua kali masuk penjara karena terbukti salah telah memalsukan data.
Kini, Omer Beno telah tiada. Akan tetapi sertifikat tanah milik Krisman Siallagan masih berstatus diblokir oleh BPN Samosir.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen
DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS
Komentar