Uang Bantuan Anak Yatim Diduga Dipungut Liar, Telah Dikembalikan Kepada Penerima
bulat.co.id| Langsa - Uang bantuan anak yatim sebesar Rp150 ribu yang sebelumnya diduga dipungut secara ilegal dari penerima manfaat (mustahik), telah dikembalikan oleh dua oknum pada Senin, 27 April 2026.
Baca Juga:
Informasi tersebut disampaikan oleh WA (42), orang tua dari anak yatim penerima bantuan. Ia menjelaskan, uang tersebut diantar langsung oleh kedua oknum ke kediamannya sekitar pukul 14.30 WIB.
Menurut WA, salah satu oknum yang disebut bekerja di Baitul Mal Kota Langsa mengaku tidak pernah meminta uang dalam proses pengurusan bantuan. Sementara itu, oknum lainnya yang menyerahkan uang tersebut mengaku hanya membantu mengusulkan penerima bantuan ke pihak Baitul Mal.
"Uangnya sudah dikembalikan. Yang mengusulkan bantuan itu juga mengaku bukan dari Baitul Mal Kota Langsa," ujar WA kepada media.

"Hari ini, ASN Baitul Mal tidak menerima uang dalam bentuk apa pun dari mustahik. Jika ada pungutan liar, itu di luar sepengetahuan kami," ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan Baitul Mal.
Langsa Pertahankan Predikat Informatif, Pemko Perkuat Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi 2026
Pemko Langsa Hadirkan Pasar Murah Jelang Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Langsa Pertahankan Opini WTP, Catat Rekor 13 Tahun Berturut-turut
Ketua TP PKK Langsa Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Telaga Tujoh
Ungguli Seluruh Daerah di Aceh, Langsa Hampir Tuntaskan NIB dan RAT KDMP