Tim Advokasi Kebebasan Digital: Pemblokiran Platfrom oleh Kominfo Tanpa Pemberitahuan ke Pengguna

Istimewa
bulat.co.id -bulat.co.id-.Tim Advokasi Kebebasan Digital menghadirkan dua saksi dalam sidang gugatan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dua saksi tersebut yakni Ronny Adolof Buol, pendiri media Zona Utara yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado. Berikutnya yaitu Aidil Ichlas, seorang jurnalis sekaligus Ketua AJI Kota Padang. Keduanya adalah pengguna Paypal yang terdampak secara langsung pemutusan akses delapan situs dan platform digital yang menjadi objek dalam gugatan ini.
Baca Juga:Sumut Institute Laporkan Tindak Pidana Korupsi Dana PSR di Kabupaten Labuhanbatu ke Kepolisian RI
Kedua saksi menerangkan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Kominfo RI sebelum akses terhadap aplikasi, utamanya Paypal, diputus pada 30 Juli 2022.
Ronny Adolof Buol menggunakan Paypal untuk dua keperluan, yaitu untuk menerima pembayaran royalti foto dan video jurnalistik yang dikirim di marketplace online serta untuk pembayaran lisensi website berita Zona utara.com yang ia kelola.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini
Komentar