DPRD Pamekasan Sebut Bupati Tidak Memahami Aturan Main Terkait Pemimpin Desa
Ketua komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, keputusan penundaan Pilkades yang di putuskan beberapa waktu yang lalu perlu dilakukan kajian ulang dan dipertimbangkan.
Baca Juga:
Akibatnya, keputusan penundaan yang secara jelas disetujui oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam itu dinilai tidak rasional atau tidak logis jika harus dikaitkan dengan SE Kemendagri Nomor :100.3.5.5/244/SJTahun 2023.
"Berdasarkan SE Kemendagri terbaru itu, Pilkades boleh digelar sebelum tanggal 1 November 2023. Jadi tidak ada kaitan, hubungan atau gangguan dengan penundaan Pilkades,"ujarnya saat dihubungi di ruang kerja, Selasa (18/04/23).
Ali Masykur melanjutkan, Jika alasan penundaan itu mau dikaitkan dengan SE terbaru dari Kemendagri, termasuk dengan alasan waktu yang mepet, Baddrut Tamam dianggap terlalu berlebihan dan kurang memahami aturan. Sebab berdasarkan SE itu Pilkades boleh digelar di tanggal 1 November 2023.
"Jika Pilkades digelar di tanggal 1 November maka tidak akan berbenturan dengan jadwal kampanye di tahun 2024. Sebab masa kampanye yaitu di tanggal 29 November, biasanya dimulai 100 hari sebelum hari tenang atau sebelum pencoblosan," terangnya.
BRI BO Kisaran Dorong Kolaborasi Strategis dengan Polres Asahan
Tingkatkan Kolaborasi Antarinstansi, BRI BO Kisaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PA Kisaran
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin Badan Gizi Nasional, Ini Rekam Jejaknya
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan