Siap-siap, Nekat Bolos, ASN di Sumenep Akan Ditindak Tegas
Timsus Akan Gerak Senyap Tindak ASN Bolos Kerja di Sumenep
Istimewa
bulat.co.id -Abdul Madjid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan bahwa pihaknya akan gerak senyap untuk mencari para ASN di Sumenep yang bolos kerja saat jam operasional sedang berlangsung.
"Tim Pansus (pemantauan khusus) dibentuk guna menindak tegas para ASN yang enggan masuk pasca libur lebaran Idul Fitri 2023. Mereka bergerak senyap seperti aparat kepolisian, seluruh OPD di kota keris akan diperiksa oleh tim dan hasilnya akan dilaporkan ke bupati dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di instansinya masing-masing," ungkapnya.
Madjid menegaskan jika ada temuan di lapangan akan langsung diberikan sanksi baik teguran secara tertulis maupun secara lisan, tentu hal tersebut kata Madjid sudah sesuai dengan peraturan Mentri Menpan RB dalam surat edaran.
"Kami menyesuaikan dengan pusat. Yang jelas, jika sampai tanggal 2 Mei tidak hadir ada sanksi ke atasan langsung. Kami akan mengirim surat sesuai data yang ada untuk ditindak lanjuti berupa teguran kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar semua ASN di Sumenep agar dapat menunjukkan sikap disiplin, dengan datang tepat waktu ke kantor masing-masing, sesuai dengan arahan yang telah diberikan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru
Empat Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Delapan Korban Masih Dirawat
Bupati Tapsel Serahkan Bantuan Bibit Ikan Lele
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Kejagung: Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Penyidik Masih Dalami Berkas Perkara