Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan
Istimewa
bulat.co.id -MR (34) seorang pria warga Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan majelis hukum pada Kamis (4/5/2023) siang. MR menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, sebagai terdakwa kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan pihak perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk milik perusahaan.
Baca Juga:
Baca Juga:Kasus Pencurian Handphone di Tapsel Berakhir Damai
Terakhir, terdakwa menggelapkan dua buah ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan Unit Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 372 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Mahasiswa KKN Kemanusiaan UNSAM dan UNY Fokus Pemulihan Pascabanjir di Desa Tanjung Neraca
Perkuat Wawasan Kebangsaan, Badikenita Sitepu Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Masyarakat Tanjung Morawa
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Komentar