Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan
Istimewa
bulat.co.id -MR (34) seorang pria warga Desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan majelis hukum pada Kamis (4/5/2023) siang. MR menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah, sebagai terdakwa kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan pihak perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk milik perusahaan.
Baca Juga:
Baca Juga:Kasus Pencurian Handphone di Tapsel Berakhir Damai
Terakhir, terdakwa menggelapkan dua buah ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan Unit Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan pasal 372 KUHP.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Bilah Hulu Laksanakan Sosialisasi di Sekolah
Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat
Polsek Panai Hilir Bekuk Pencuri AC di Sei Berombang
Polres Labuhanbatu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Panai Hilir
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Komentar