Berulang kali Jual Ban Mobil Perusahaan, Seorang Sopir Disidangkan
Istimewa
Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang dan hadir sebagai saksi menjelaskankasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga:
Menurutnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya. Terhitung, sudah ada tujuh buah ban truk yang dijualnya, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Andy juga menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk judi online.
"Ini harus ditempuh secara hukum, sebagai peringatan buat sopir-sopir yang lain," kata Andy.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Hari ini Cair! 1.307 KK Korban Banjir di Langsa akan Terima Bantuan Penguatan Ekonomi dari Kemensos RI
Bupati Tapsel Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas Ke-118 Tahun 2026
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara, 23 Diantaranya Perkara Narkotika
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
Komentar