KPU Pamekasan Pastikan Seluruh Bacaleg Tidak Terlibat Pidana
bulat.co.id/Idrus Habibi
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin.
Setelah pendaftaran Bacaleg ditutup, selanjutnya KPU Pamekasan akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dari dokumen persyaratan Bacaleg mulai 15 Mei – 23 Juni 2023.
"Nanti setelah tanggal 24-25 Juni, kita sampaikan pada parpolnya bahwa bacaleg atas nama ini, apa saja dokumen yang tidak sesuai persyaratan. Pada 26 Juni – 9 Juli 2023, partai tersebut memperbaiki persyaratan dari bacaleg itu," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib
Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai
DPRD Padangsidimpuan Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Evaluasi Plt Sekda
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Komentar