PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
Pada saat di konfirmasi terkait Izin yang digunakan penambang galian C, Fazrul balik meminta KTP dari wartawan media ini, dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan di Pusat.
Baca Juga:
Hingga berita ini dikirimkan ke
redaksi, pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO belum dapat memberikan bukti Surat
Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material
galian C tanpa SIPB, dan juga belum menjawab pertanyaan wartawan terkait
pembayaran pajak galian C ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga :Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan">Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM dan
Perindag Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi yang dikonfirmasi melalui Whatsapp,
Senin (03/07/23) menyampaikan ucapan terima kasihnya terkait informasi tentang
pencatutan nama Gubernur Sumatera Utara dalam pemberian rekomendasi penggunaan
material galian C tanpa izin oleh PT Wika-SMJ-Utama KSO dan mengaku akan chek
kebenarannya.
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Proyek Tak Bertuan Ditemukan di Darussalam Madina
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Siap Berikan Peruban, Ali Anhar Harahap Maju sebagai Calon Ketua PWI Madina Periode 2025–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi