PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin
Pada saat di konfirmasi terkait Izin yang digunakan penambang galian C, Fazrul balik meminta KTP dari wartawan media ini, dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan di Pusat.
Baca Juga:
Hingga berita ini dikirimkan ke
redaksi, pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO belum dapat memberikan bukti Surat
Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material
galian C tanpa SIPB, dan juga belum menjawab pertanyaan wartawan terkait
pembayaran pajak galian C ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga :Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan">Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM dan
Perindag Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi yang dikonfirmasi melalui Whatsapp,
Senin (03/07/23) menyampaikan ucapan terima kasihnya terkait informasi tentang
pencatutan nama Gubernur Sumatera Utara dalam pemberian rekomendasi penggunaan
material galian C tanpa izin oleh PT Wika-SMJ-Utama KSO dan mengaku akan chek
kebenarannya.
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Provsu 2026 - 2031, Bobby Nasution dan Gus Irawan Serukan Kolaborasi Wujudkan Ketapang dan Kesejahteraan Petani
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80