PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Gubsu Benarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Baca Juga :Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi">Video Percakapan Ketua Karang Taruna Madina Beredar di Medsos, Zulkifli Beri Klarifikasi
Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang
dihubungi melalui Jimmy, Senin (03/07/23) mengungkapkan bahwa material galian C
yang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir yang diduga
dikelola oleh Hanapi, warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapus
diduga dikelola oleh Ku'lom, warga Kelurahan Simpang Gambir.
Baca Juga:
"Material galian C bersumber dari
Ranto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku'lom," ungkapnya dari
balik Panggilan Whatsapp, Senin (03/07/23).
Baca Juga :BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat
Sementara itu masih dari Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang mengaku bernama Fazrul dan penanggung jawab di lokasi Kerja Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengatakan sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan galian C tanpa izin karena sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan Jalan di Ruas Jembatan Merah-Simpang Gambir dan Ruas Jalan Sinunukan-Batahan.
Pada saat di konfirmasi terkait Izin yang digunakan penambang galian C, Fazrul balik meminta KTP dari wartawan media ini, dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan di Pusat.
Hingga berita ini dikirimkan ke
redaksi, pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO belum dapat memberikan bukti Surat
Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material
galian C tanpa SIPB, dan juga belum menjawab pertanyaan wartawan terkait
pembayaran pajak galian C ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga :Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan">Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM dan
Perindag Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi yang dikonfirmasi melalui Whatsapp,
Senin (03/07/23) menyampaikan ucapan terima kasihnya terkait informasi tentang
pencatutan nama Gubernur Sumatera Utara dalam pemberian rekomendasi penggunaan
material galian C tanpa izin oleh PT Wika-SMJ-Utama KSO dan mengaku akan chek
kebenarannya.

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki
