Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin

Beranjak dari keterangan Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang SPi, MSi, semakin kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan material galian C di Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu merupakan kegiatan Ilegal dan belum memiliki SIPB, sehingga diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dijerat dengan Pasal 158.
Baca Juga:
Baca Juga :Pengurus SMSI Madina Dapat Penghargaan
Sedangkan PT Wika-SMJ-Utama KSO selaku pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan tanpa memiliki SIPB diduga telah mengangkang Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 161.

Polantas Madina Berikan Reward kepada Masyarakat yang Taati Aturan

Telah Tercecer BPKB Kendaraan

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
