Gubsu Bantah Keluarkan Rekomendsi Terkait Penggunaan Material Galian C Tanpa Izin
Beranjak dari keterangan Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang SPi, MSi, semakin kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan material galian C di Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu merupakan kegiatan Ilegal dan belum memiliki SIPB, sehingga diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dijerat dengan Pasal 158.
Baca Juga:
Baca Juga :Pengurus SMSI Madina Dapat Penghargaan
Sedangkan PT Wika-SMJ-Utama KSO selaku pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan tanpa memiliki SIPB diduga telah mengangkang Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 161.
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Para Dosen UNIMED Kunjungi KKM Beri Dukungan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Madina
Sinergi Terjalin, BRI Panyabungan Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80
Dua Aliansi Mahasiswa Madina Beraudiensi Desak Penutupan PT. Sorikmas Mining