Tolak Tambang PT DPM, Puluhan Massa Aliansi Masyarakat Peduli Dairi Demo Kantor Bupati
bulat.co.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Dairi melakukan aksi demo damai di depan Kantor Bupati Dairi Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Aksi demo itu dilakukan sebagai penolakan terhadap keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang akan melakukan eksplorasi tambang di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Masa aksi juga membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan yang intinya menolak tambang PT DPM dan meminta Bupati Dairi untuk mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SK KLH) Nomor 731 Tahun 2005.
Koordinator aksi, Boy Hutagalung dari Devisi advokasi Petrasa mengatakan aksi demo damai yang mereka lakukan untuk menyampaikan laporan Ombudsman bank dunia dan sekaligus mendesak pemerintah khususnya KLHK untuk tidak memberi persetujuan lingkungan kepada PT DPM.
"Sekaligus menginformasikan kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia (Kedutaan besar dan Konsulat Jenderal) dengan aksi yang sama di Medan dan Jakarta terkait ancaman bencana yang ekstrim dari perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki China," kata Boy.
Sebelum membubarkan diri, perwakilan masa aksi menyerahkan pernyataan sikap kepada Pemerintah Dairi yang diterima Sekda Dairi Budianta Pinem. Mereka juga melakukan tabur bunga sebagai tanda matinya hati nurani Bupati Dairi, karena tidak mendengarkan aspirasi rakyatnya.
"Sudah berulang kali kami melakukan aksi demo menolak tambang PT DPM, tetapi Bupati Dairi tidak pernah sekalipun menemui kami sebagai rakyatnya," ujarnya.
Sementara itu, Tioman br Simangunsong mewakili masyarakat petani menyampaikan penolakan terhadap tambang yang mereka lakukan, tujuannya untuk melindungi sumber air dan lahan pertanian di daerah mereka.
"Sumber air kami hanya satu, yaitu di daerah kawasan hutan Desa Sopokomil yang berjarak sekitar 200 meter dari rencana lokasi tambang," sebutnya.
Seandainya nanti pertambangan itu beroperasi, maka sumber air minum akan rusak dan tercemar. Darimana lagi masyarakat untuk mendapatkan sumber air minum.
"Padahal sumber air minum sekarang ini digunakan warga dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Silima Pungga-pungga," ungkapnya.
Dia berharap kepada Pemerintah Dairi untuk menolak tambang dan mencabut SK KLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup) Nomor 731 Tahun 2005.
"Dairi ini rawan longsor, banjir dan gempa dengan resiko tertinggi di dunia. Sehingga tidak cocok untuk daerah pertambangan," tandasnya.
(FG)
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
UMKM Madina Harus Bergerak dan Bangkit, Butuh Dukungan Bupati
Bupati Tapsel Ikuti Rakor Bersama Wamen PPPA dan Wamen PU Secara Virtual
Pelantikan DPW Tani Merdeka Indonesia Provsu 2026 - 2031, Bobby Nasution dan Gus Irawan Serukan Kolaborasi Wujudkan Ketapang dan Kesejahteraan Petani