Dalam Hitungan Jam, Terduga Pelaku Pembacokan di Dairi Diamankan

- Selasa, 07 Maret 2023 23:11 WIB
Dalam Hitungan Jam, Terduga Pelaku Pembacokan di Dairi Diamankan
Istimewa
Pelaku saat di Sat Reskrim Polres Dairi.

bulat.co.id - Tidak butuh waktu lama, pelaku pembacokan berinisial JS (33) warga Desa Lau Bagot, Dusun Kutakelep, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, berhasil diamankan personel kepolisian Sat Reskrim Polres Dairi dan Polsek Tiga Lingga, Senin (07/03/2023).

Advertisement

Baca Juga:

Penangkapan dipimpin langsung Wakapolres Dairi, Kompol Deny Boy P dan Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba.

Baca Juga: Kapolda: Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat Merupakan Kewajiban

Informasi yang diperoleh Selasa (07/03/3023), JS diamankan karena diduga membacok, PH (40), warga Desa Lau Bagot, Dusun Kutakelep, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi. Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh membenarkan penangkapan terduga pelaku pembacokan di Hutakelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga yang terjadi pada hari Senin (06/03/2023) pagi.

Dijelaskan Iptu Doni Saleh, kejadian terjadi pada hari Senin (06/03/2023), dimana abang korban, Rugun Hutapea datang ke Polsek Tiga Lingga untuk melaporkan telah terjadi perkelahian di Dusun Hutakelep, Desa Lau Bagot.

"Personel pun langsung turun ke lokasi dan saat tiba di lokasi, personel tak menemukan korban karena sudah dibawa ke Puskesmas Tiga Lingga," kata Iptu Doni Saleh melalui WhatsApp, Selasa (7/3/2023).


Dari keterangan saksi-saksi, jelas Wahyudi Rahman, saat itu korban PH naik sepeda motor menuju ke Dusun Kutakelep hendak mengisi angin di Bengkel Kita-kita Servis dan pada saat bersamaan itu, pelaku JS langsung mengejar korban.

"Tiba-tiba pelaku JS, mengejar korban dan langsung membacok korban. Dengan kondisi luka, korban pun melarikan diri dari kejaran pelaku. Namun, pelaku kembali mengejar korban dan menikam korban hingga korban terkapar," beber Doni Saleh.

"Setelah tiba puskesmas, korban meninggal dunia. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru