Bandar 9.592 Gram Sabu Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang

Selanjutnya petugas mengamankan sebuah tas ransel yang diletakkan di sepeda motor. Setelah diperiksa berisi 10 bungkusan Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku baru menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial A alias H yang kini masih DPO.
Baca Juga:
Baca Juga :OTK Terekam CCTV Diduga Bakar Rumah Toko Warga
Petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan sebuah timbangan elektrik yang diduga sebagai alat untuk menjual sabu-sabu. Barang bukti berupa timbangan, handphone, sepeda motor dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
"Atas hal ini, tersangka kita jerat dengan KUHPidana Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Satnarkoba Polresta Deli Serdang.

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Bawa 101 Gram Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba polres Labuhanbatu

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan
