870 Warga Deli Serdang Ikuti Ujian CAT PPK

Istimewa
Ujian CAT calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Ruang Laboratorium TIK SMK Negeri 1 Percut Seituan Jalan Kolam, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (6/12/2022).
bulat.co.id -Sebanyak 870 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 22 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang mengikuti ujian dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di Ruang Laboratorium TIK SMK Negeri 1 Percut Seituan Jalan Kolam, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (6/12/2022).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Syahrial Effendi mengatakan ujia akan dilaksanakan selama dua hari, yakni mulai Rabu-Kamis (6-7/12/2022).
"Total peserta yang mengikuti ujian CAT sebanyak 870 peserta dan yang tidak lolos administrasi ada 12 peserta. 870 orang ini sedang mengikuti ujian selama dua hari dengan berbeda gelombang sesuai kecamatannya masing-masing," terang Syahrial, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga:KPU Datangi Polda Sumut, Minta Dukungan Pengamanan Tahapan Pemilu 2024">Komisioner KPU Datangi Polda Sumut, Minta Dukungan Pengamanan Tahapan Pemilu 2024
Selama ujian CAT, sempat terjadi kendala masalah jaringan dan kesiapan aplikasi dari KPU RI.
"Sehingga ada jeda antar sesi ujian dan para peserta, jadi harus lebih lama menunggu dalam mengerjakan soal karena padatnya jaringan dari server yang kita pakai. Tapi, ini sudah membaik jaringannya," ucapnya.
Menurut Syahrial, dengan mengikuti ujian CAT, KPU Deli Serdang berharap mendapatkan orang-orang yang mempunyai pengetahuan umum, kepemiluan dan wawasan kebangsaan yang baik diantara peserta di kecamatannya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Catut Nama Tanpa Konfirmasi, Dua Wartawan Intennews.com Disomasi

Kantor Kemendikti Saintek Kebanjiran Papan Bunga

Kantor Kemendikti Saintek Kebanjiran Papan Bunga

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Komentar