Polsek Delitua Diduga Belum Proses Kasus Penangkapan 1 Ton BBM Bersubsidi
bulat.co.id - Praktisi Hukum dari Pataya Law Office, Amru Siregar, mengatakan bahwa pihak Polsek Delitua diduga masih belum melakukan proses lanjut terkait penangkapan 1 ton BBM bersubsidi yang dibawa oleh mobil box Mitsubishi L-300 dengan plat nomor BK 9869 CY dan BK 8247 BC, sekitar satu bulan lalu.
Baca Juga:
Menurut Amru, pihak Polsek Delitua terkesan tertutup dan bungkam perihal kasus tersebut. Ditambahkannya, Polsek Delitua harus lebih terbuka kepada masyarakat dan media sesuai dengan UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku">Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
"Polsek Delitua, baik Kapolsek atau Kanit Reskrimnya harus lebih terbuka lagi kepada media, seperti yang diatur didalam UU No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Polsek Delitua jangan menutup-nutupi jika rekan-rekan media bertanya tentang kasus itu," kata Amru Siregar.
"Diminta kepada Polrestabes Medan agar mengawasi kasus ini, dimana kasus seperti harus ditangani serius," tambahnya.
Hingga berita ini dituliskan, pihak Polsek Delitua tidak memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan dan kendalanya.
Cooling System di SMA Negeri 1 Pangkatan, Polsek Bilah Hilir Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tindakan Melawan Hukum
Polsek Marbau Tangkap Pelaku Pembacokan
Bantu Ayah Jualan Sabu, 2 Wanita Kakak Beradik Ditangkap Polsek Panai Tengah
Polsek Aek Natas Gulung Pengedar Narkotika di Ujung Padang, 5 Paket Sabu diamankan Petugas
AKP Yustina Pimpin Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Aek Kota Batu