Polsek Delitua Diduga Belum Proses Kasus Penangkapan 1 Ton BBM Bersubsidi

bulat.co.id - Praktisi Hukum dari Pataya Law Office, Amru Siregar, mengatakan bahwa pihak Polsek Delitua diduga masih belum melakukan proses lanjut terkait penangkapan 1 ton BBM bersubsidi yang dibawa oleh mobil box Mitsubishi L-300 dengan plat nomor BK 9869 CY dan BK 8247 BC, sekitar satu bulan lalu.
Baca Juga:
Menurut Amru, pihak Polsek Delitua terkesan tertutup dan bungkam perihal kasus tersebut. Ditambahkannya, Polsek Delitua harus lebih terbuka kepada masyarakat dan media sesuai dengan UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku">Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
"Polsek Delitua, baik Kapolsek atau Kanit Reskrimnya harus lebih terbuka lagi kepada media, seperti yang diatur didalam UU No.14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Polsek Delitua jangan menutup-nutupi jika rekan-rekan media bertanya tentang kasus itu," kata Amru Siregar.
"Diminta kepada Polrestabes Medan agar mengawasi kasus ini, dimana kasus seperti harus ditangani serius," tambahnya.
Hingga berita ini dituliskan, pihak Polsek Delitua tidak memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan dan kendalanya.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
