835 Bacaleg DPRD Deliserdang Tak Memenuhi Syarat

Dalam proses verifikasi tersebut hasil vermin yang didaftarkan 18 partai Politik dengan jumlah 868 orang Bacaleg untuk enam daerah pilihan (dapil) hanya 33 orang yang memenuhi syarat. Sementara yang belum memenuhi syarat itu sebanyak 835 orang.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Deliserdang Nyaris Dihajar Massa
"Dengan hasil ini kurang lebih yang memenuhi syarat untuk Bacaleg itu hanya 3.80 persen," ungkap Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi, Minggu (25/6/23).
Baca Juga:
"Bacaleg yang di daftarkan oleh 18 partai politik sebanyak 868 orang dari 6 dapil di Deliserdang , hanya 33 orang yang MS dan 835 orang BMS, jadi kurang lebih hanya 3.80 persen bacaleg yang MS," sambungnya.
Syahrial menambahkan, tahapan selanjutnya proses perbaikan dari Parpol untuk dokumen yang dinilai belum lengkap.
Baca Juga :Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu, Ganja dan Pil Extacy
"KPU meminta para Bacaleg/ Parpol yang belum memenuhi syarat untuk segera memperbaiki berkasnya dari 25 Juni hingga 9 Juli 2023. Jika sampai batas waktu tersebut persyaratan belum diperbaiki, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg," pungkasnya.

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

GEMAH Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
