Pemerintah Larang Semua Media Sosial Tempat Transaksi

- Selasa, 26 September 2023 15:45 WIB
Pemerintah Larang Semua Media Sosial Tempat Transaksi
internet
Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.

bulat.co.id -SEMARANG | Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.

Advertisement

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Baca Juga:
Baca Juga : Kemenkeu Siapkan 5 Strategi Perkuat Penerimaan Perpajakan

"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

Dia menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri. "Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru