Karyawan Ngamuk Enggak Ikhlas, THR Anjlok Gegara Skema Pajak Baru: Diam-diam Menghanyutkan
![Karyawan Ngamuk Enggak Ikhlas, THR Anjlok Gegara Skema Pajak Baru: Diam-diam Menghanyutkan](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/03/_7559_Karyawan-Ngamuk-Enggak-Ikhlas--THR-Anjlok-Gegara-Sekam-Pajak-Baru--Diam-diam-Menghanyutkan.png)
bulat.co.id - Banyak orang terkejut dan protes melihat besarnya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) mereka di bulan Maret.
Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari, yang disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya.
Baca Juga:
Menjelang Lebaran yang akan jatuh pada pekan kedua April, berbagai perusahaan telah menyalurkan THR bersamaan dengan gaji bulanan pegawainya di minggu terakhir Maret.
Namun, bagi banyak orang, hari gajian pada Maret ini justru jadi hari yang mengejutkan. Termasuk untuk Dila (bukan nama sebenarnya) dan rekan-rekan sekantornya di sebuah perusahaan lokapasar atau e-commerce di Jakarta.
"Ini udah THR-an?"
"Serius?"
"Kok segini?"
Berbagai pertanyaan itu terlontar setelah Dila dan kawan-kawannya mengecek rekening tabungan mereka saat gajian pada 25 Maret silam.
Di luar THR dan tunjangan lembur yang sifatnya tak tetap, Dila biasanya mendapat penghasilan kotor sebesar Rp12,8 juta per bulan, termasuk gaji pokok senilai Rp11 juta.
Setelah dipotong PPh serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, angka bersihnya kira-kira Rp11,6 juta.
Ini menggunakan perhitungan PPh dengan asumsi Dila tidak pernah lembur dan menggunakan fasilitas asuransi dan kesehatan (benefit in kinds).
Pada Maret, Dila mendapat THR senilai satu bulan gaji pokok dan tunjangan lembur hingga Rp2,1 juta.
Karena itu, penghasilan kotornya mencapai sekitar Rp26 juta.
![Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemkot Medan Beri Waktu Sepekan Kosongkan Mal Centre Point](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Tak Kunjung Bayar Pajak, Pemkot Medan Beri Waktu Sepekan Kosongkan Mal Centre Point
![Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Pemkab Pemalang Menghapus Denda PBB untuk Meringankan Warga
![Sudah Tak Berizin, CV. Parak Tale Tidak Pernah Setor Pajak MBLB](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Sudah Tak Berizin, CV. Parak Tale Tidak Pernah Setor Pajak MBLB
![Gegara Pinjol, Karyawan Pabrik di Batam Gasak 143 Handphone Senilai Rp 450 Juta](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Gegara Pinjol, Karyawan Pabrik di Batam Gasak 143 Handphone Senilai Rp 450 Juta
![Tabung Oksigen PT Aquafarm Nusantara Diduga Meledak, Seorang Karyawan Meninggal Dunia](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Tabung Oksigen PT Aquafarm Nusantara Diduga Meledak, Seorang Karyawan Meninggal Dunia
![Siap-siap! Samsat Sei Rampah Akan Gelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)