PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 pada Juni 2024
Andy Liany - Minggu, 26 Mei 2024 15:13 WIB

net
Ilustrasi.
Di mana terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga:
Pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini pun terasa spesial karena, dibayarkan secara penuh 100 persen. Diketahui, sejak 2020 pembayaran THR ASN tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan.
Tags
Berita Terkait

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri
Komentar