Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi Setara PNS untuk Guru Non-ASN
Kabarnya adalah, guru non-ASN berkesempatan menerima tunjangan sertifikasi setara gaji pokok PNS per bulan.
Apakah semua guru non ASN bisa menikmati bonus istimewa ini? Simak ulasannya pada tulisan berikut ini.
Baca Juga:
Nadiem Makarim menjanjikan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok PNS per bulan.
Tunjangan itu diberikan untuk guru-guru non-ASN.
Dengan tunjangan ini, penghasilan tambahan yang akan didapat setara dengan rekan-rekan PNS mereka.
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi:
1. Memiliki SK Inpassing
Tanpa SK ini, tunjangan hanya sebesar Rp1,5 juta per bulan.
2. Sertifikat Pendidik
Ini adalah kunci utama untuk membuka pintu tunjangan.
Selain dua syarat di atas, ada tujuh kriteria lain yang harus dipenuhi guru non-ASN:
1. Terdaftar dalam Dapodik, pastikan data Anda terverifikasi!
2. Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan: Bukti resmi status Anda sebagai guru.