Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi Setara PNS untuk Guru Non-ASN
Andy Liany - Minggu, 11 Agustus 2024 09:32 WIB

net
Ilustrasi.
3. Berpenghasilan Tetap: Dari pemerintah daerah atau yayasan.
4. Aktif Mengajar: Sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Baca Juga:
5. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru): Tanda pengenal profesional Anda.
6. Memenuhi Beban Kerja: Buktikan dedikasi Anda!
7. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap di Lembaga Lain: Fokus pada satu panggilan.
Dengan tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Ini bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan guru, tapi juga tentang mengangkat martabat profesi guru secara keseluruhan.
Tags
Berita Terkait

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
Komentar