Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum

"Kemudian, ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama," tambahnya.
Selain itu, masih kata Prof. Didin, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Baca Juga:
Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN).
"Secara komparatif, Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," kata Deswin, Jumat (6/1/2023).

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Sekda Tapsel Sidak ke Pasar Sipirok Jelang Ramadhan 1446 H
