Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

Pemkab Mabar Diduga Rampas Tanah Rakyat
Sementara itu, Pemkab Manggarai Barat melalui Kejari Labuan Bajo beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Suherman dengan perihal indikasi penyimpangan dalam proses lahan yang merupakan salah satu aset Pemda Manggarai Barat yang terletak di depan Dinas PKO Manggarai Barat.
Baca Juga:
- Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
- Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
Pada Senin, (27/4/23), Yohanes Suherman menggugat Pemkab Manggarai Barat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No. Pdt.G/2023/PN Lbj.
Menurutnya, Pemda Manggarai Barat yang telah mengklaim dan menyatakan tanah yang disertifikat atas nama Yohanes Suherman adalah Aset Pemda Manggarai Barat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena sampai dengan Baco Pua Tima menjual tanah itu kepada Yohanes Suherman, Pemda Manggarai Barat belum memberikan tanah pengganti kepada Baco Pua Tima sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280) dan peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberiaan Ganti Kerugian (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 112).

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
