Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

Pemkab Mabar Diduga Rampas Tanah Rakyat
Sementara itu, Pemkab Manggarai Barat melalui Kejari Labuan Bajo beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Suherman dengan perihal indikasi penyimpangan dalam proses lahan yang merupakan salah satu aset Pemda Manggarai Barat yang terletak di depan Dinas PKO Manggarai Barat.
Baca Juga:
Pada Senin, (27/4/23), Yohanes Suherman menggugat Pemkab Manggarai Barat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No. Pdt.G/2023/PN Lbj.
Menurutnya, Pemda Manggarai Barat yang telah mengklaim dan menyatakan tanah yang disertifikat atas nama Yohanes Suherman adalah Aset Pemda Manggarai Barat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, karena sampai dengan Baco Pua Tima menjual tanah itu kepada Yohanes Suherman, Pemda Manggarai Barat belum memberikan tanah pengganti kepada Baco Pua Tima sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280) dan peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberiaan Ganti Kerugian (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 112).

Uskup Mgr. Maksimus Turun ke Umat, Dikalungi Muslimah Hingga Disuapi Kue

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
