Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
2. Surat Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Rekomendasi dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor: Bap.050.6/FIS/04/III/2006, Tanggal 14 Maret 2006. perihal permohonan Izin Prinsip Lokasi (IPL), tentang pemberian IPL kepada Yohanes Suherman untuk mendirikan Bangunan Rumah Tinggal dan Tokoh (Ruko), dan surat Tanda Setoran pembuatan IPL.
Baca Juga:
3. Surat IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN dari kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Manggarai Barat Nomor : PU. 640/IMB/04.A/VI/2008 pada tanggal tanggal 16 Juni 2008, yang ditandatangani oleh bupati Manggarai Barat atas nama Drs. Fidelis Pranda.
Artinya, baik Bupati, Wakil Bupati dan semua Instansi di Pemda Manggarai Barat, mulai dari Desa/Lurah, Camat, Kepala BAPEDA, Kepala PU semuanya mendukung, dan tidak keberatan mulai tahun 2005 sampai hari ini tahun 2023.
Mahasiswa FH Unsam Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional