Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM
Merasa haknya dirampas, Suherman mengadu ke Kejaksaan Agung pada Senin, (8/5/23) di Jakarta.
Baca Juga:
Dalam pengaduannya itu, Suherman menyampaikan permohonan kepada Kejati untuk memerintahkan Kejari Manggarai Barat untuk melakukan penangguhan dan penghentian sementara pemeriksaan di Kejari Manggarai Barat.
Surat permohonan Suherman itu telah diterima Kasi Intel Kejaksaan Agung, Bas Faomasi J. Laila, SH, MH.
Selain mengadu ke Kejati, Suherman juga meminta perlindungan kepada Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI.
Suherman mengungkapkan kesedihannya atas apa yang terjadi padanya. Ia sangat menyayangkan sikap Pemkab Manggarai Barat yang hanya berani merampas tanah rakyat kecil. "Umur saya sudah 71 tahun, saya membeli tanah ini menggunakan uang tabungan saya. Saya bersusah payah mendapatkan tanah ini. Tapi kemudian, Pemkab Manggarai Barat mengklaimnya sebagai tanah daerah. Mengapa persoalan seperti ini harus terjadi pada masyarakat kecil," ungkap Suherman dengan bertati tatih.
Suherman juga menduga ada konspirasi yang menyebabkan rakyat kecil menjadi susah. "Patut diduga, mengapa Kejari Manggarai Barat antusias memeriksa rakyat kecil dimana mereka punya hak (tanah_red), mereka punya sertifikat, mereka bayar pajak dan ada IMB, lalu korupsinya dimana," tanya Suherman.
Mahasiswa FH Unsam Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional