PMKRI Ruteng Desak Kejagung RI Copot Kajari Manggarai

Ven Darung
PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Manggarai,
"Tepat pada 28 Oktober 2022 Kejari Manggarai menetapkan dua tersangka, yakni Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa. Setelah itu, pada 29 maret 2023, hakim Tipikor PN Kupang memvonis Gregorius Jeramu 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar harga tanah yang telah ia terima. Sementara Benediktus Aristo Moa, divonis 1,6 tahun penjara serta denda 100 juta," papar Loin.
Selain mendesak Kejagung RI untuk mencopot Kepala Kejari Ruteng,
PMKRI juga menyerukan beberapa permintaan lainnya, yakni membebaskan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai.
Selanjutnya, mendesak Kejagung mengevaluasi hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Kupang, mendesak PN Kupang untuk mengambil alih proses penyelidikan pembangunan fisik Terminal Kembur, dan mengutuk keras Kejari Manggarai yang tebang pilih dalam proses penegakan hukum di Tanah Congka Sae.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia
Komentar