Pencuri Barang Elektronik di Labuan Bajo Memilih Menyerahkan Diri
"LM (24) dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Pelaku ditangkap pada Selasa (20/06/2023) malam sekitar pukul 23.45 Wita," tuturnya.
Baca Juga:
Selang dua hari setelah rekannya ditangkap. HS (23) menyerahkan diri ke kepolisian. Kedua pelaku lengkap diamankan petugas.
"Dia mengaku mendengar rekannya ditangkap. Ya dia menyerahkan diri. Langsung kita proses," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga :Polres Mabar Siap Berantas Pelaku Perdagangan Orang">Satgas TPPO Polres Mabar Siap Berantas Pelaku Perdagangan Orang
HS (23) mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab. Dirinya rela menyerahkan diri ke kepolisian. Sedangkan barang bukti sudah diamankan semua.
"Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya," ungkapnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks