Pencuri Barang Elektronik di Labuan Bajo Memilih Menyerahkan Diri

Kedua warga Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT itu kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mencuri dua buah HP dan sebuah speaker aktif milik korban bernama Yohanes Tamo Ama (29) yang bertempat tinggal di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Baca Juga:
Baca Juga :Kominfo Bangun Tower BTS, Warga Manggarai Timur Terbelenggu Masalah Jaringan Telephon dan Internet
"Satu pelaku menyerahkan diri setelah sebelumnya petugas menemukan keberadaannya dan menghubungi keluarga pelaku sehingga pihak keluarga mengantar pelaku untuk menyerahkan diri. HS (23) ini mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap. Makanya dia menyerahkan diri," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., Sabtu (24/06/23).
Pelaku melakukan pencurian pada Jumat dini hari, 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wita. Keduanya mendatangi mess pekerja proyek dimana lokasi tersebut merupakan tempat tinggal korban. Keduanya lantas berbagi peran. LM (24) masuk sebagai eksekutor. Sedangkan HS (23) bertugas menjaga diluar mess. Setelah mencuri HP dan speaker aktif, pelaku langsung kabur.
"Itu peran keduanya. Satunya masuk, satu lagi berjaga diluar," beber Perwira berpangkat AKP itu.
Baca Juga :Polres Mabar Datangi Hiburan Malam di Labuan Bajo">Antisipasi Tindak Perdagangan Orang, Polres Mabar Datangi Hiburan Malam di Labuan Bajo
"Korban saat itu sedang tidur di mess pekerja proyek. Kedua pelaku masuk ke dalam mess lalu mencuri dua buah handphone dan sebuah speaker aktif milik korban yang diletakkan dibawah lantai mess," jelasnya.
Begitu bangun pada pagi harinya, korban mendapati kedua handphone dan speaker aktif miliknya telah raib hingga mengalami kerugian sekitar Rp 3,9 juta. Korban kemudian melapor ke Polres Manggarai Barat, beberapa saat usai kejadian.
Setelah laporan dari korban diterima. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya Identitas LM (24) dikantongi petugas.
"LM (24) dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Pelaku ditangkap pada Selasa (20/06/2023) malam sekitar pukul 23.45 Wita," tuturnya.
Selang dua hari setelah rekannya ditangkap. HS (23) menyerahkan diri ke kepolisian. Kedua pelaku lengkap diamankan petugas.
"Dia mengaku mendengar rekannya ditangkap. Ya dia menyerahkan diri. Langsung kita proses," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga :Polres Mabar Siap Berantas Pelaku Perdagangan Orang">Satgas TPPO Polres Mabar Siap Berantas Pelaku Perdagangan Orang
HS (23) mengakui perbuatannya di depan petugas. Karena merasa bertanggung jawab. Dirinya rela menyerahkan diri ke kepolisian. Sedangkan barang bukti sudah diamankan semua.
"Teman saya ditangkap. Tidak ada pilihan. Saya putuskan menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya," ungkapnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri
