Ironi Kakak Beradik Eric dan Eddy Hiariej: Si Kakak Dipecat dari UGM, Si Adik Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Ya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Ironisnya di waktu hampir bersamaan kakaknya Eric Hiariej dipecat sebagai dosen UGM karena kasus pelecehan seksual.
Status tersangka Eddy Hiariej disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus itu. Disebutkan bahwa sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Penetapan sebagai tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, pada Kamis (9/11/2023).
KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak lama. Akan tetapi, kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut merupakan sebuah ironi, khususnya untuk keluarga dan dunia hukum Indonesia.
Kasus itu berawal bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun melimpahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham serta asisten pribadinya kepada Dumas KPK, pada Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, terdapat aliran dana terhadap Wamenkumham dengan nilai mencapai Rp7 miliar yang diterima oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana, dan rekan dekatnya, Yosie Andika.
Aliran dana tersebut diduga berhubungan dengan permintaan bantuan dari perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk konsultasi hukum perkara yang sedang dihadapinya.
Wabup Tapsel Launching ILP UPT Puskesmas Hutaraja dan Pustu Manompas
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pom Dam I/BB
Diduga Ada Keterlibatan Oknum TNI, Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara Gelar Aksi di Depan Pom Dam I/BB
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026