Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Andy Liany - Rabu, 28 Agustus 2024 08:23 WIB

net
Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, pada Pasal 7.
Mengacu pada ketentuan yang serupa, khususnya dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa PSE swasta memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik serta mengelola informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik di dalam sistem tersebut dengan cara yang dapat diandalkan, aman, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil menutup 2,72 juta situs permainan judi daring serta hampir 70.000 rekening bank Selain itu, pelaporan kata kunci di platform Google dan Meta hampir mencapai 20.000.
Tags
Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Sekretaris DPP AWP2J Pinta Polres Tapsel Periksa Kabid Dikdas Pendidikan Tapsel Terkait Dugaan Pungli

Kafilah Kecamatan Sayur Matinggi raih Juara Umum MTQ ke-57 tingkat Kabupaten Tapsel

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Komentar