Menkominfo Budi Arie Ancam Cabut Izin Ribuan PSE, Ini Sebabnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta 18.000 penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mengesahkan perjanjian integritas yang menentang perjudian daring.
Jika tidak, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin pendaftaran tersebut.
Baca Juga:
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan pernyataan integritas yang harus diisi dan diimplementasikan oleh PSE privat pada saat pendaftaran.
"PSE swasta harus segera menyelesaikan pemenuhan pakta integritas dengan cepat. Apabila tidak, kami akan mencabut pendaftaran PSE-nya," ujar Budi melansir bisnis.com, Rabu (28/8/2024).
Ia menguraikan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Kita perlu menjamin adanya lingkungan digital yang positif dan produktif guna mencapai visi Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Sektor Swasta (PM 5/2020), Budi menjelaskan bahwa Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di sektor swasta diharuskan melakukan pendaftaran dan menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PSE privat yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (pemblokiran akses).
Bantuan Kolam Ikan Lele untuk PKK Desa Huraba, Perkuat Ekosistem Pangan dan Dukung Program MBG
Bupati Tapsel Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Perlindungan Rakyat Melalui Prestice Tersosialisasikan di Tapsel
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 di Tapsel, Tergelar
Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI